HOME
Advertisement
Presiden Sahkan Dewan Kawasan PDF Cetak E-mail
Selasa, 15 April 2008
Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) tinggal selangkah lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengesahkan peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Kawasan (DK) di BBK, Senin (12/5) pagi.
Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebagai Ketua DK segera akan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) yang bertugas sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah. "Presiden sudah mengesahkan DK. tapi saya belum tau siapa saja yang duduk di DK. Saya hanya dikasih kabar oleh Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa jika DK sudah disahkan," kata Ismeth kepada wartawan di Batam Centre, kemarin.

Pengesahan DK ini terasa lamban karena keputusan ada di Jakarta, sedangkan keputusan BPK ada didaerah. Setelah ditetapkan DK ini, Ismeth berjanji akan segera membentuk BPK dalam waktu secepat mungkin dan segera melaksanakan fungsi-fungsi BPK di tiap-tiap daerah.

Menurutnya, perekonomian Kepri akan bangkit dengan dijadikan Batam, Bintan, Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ). Banyak investor akan masuk menanamkan modalnya di Kepri. " Banyak investasi masuk tentunya akan menyerap tenaga kerja. Usaha kecil akan tumbuh. Kepri akan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia Bagian Barat, " tegas Ismeth.

OB Masuk BPK Batam

Setelah BPK terbentuk, jelas Ismeth; maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 yang mengatur tentang FTZ di Batam, maka Otorita Batam (OB) akan dilebur bersama dengan Pemko Batam duduk di BPK Batam."Di PP 46, keberadaan OB sudah diatur, "kata Ismeth.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri Jon Arizal mengatakan, masing-masing daerah (Bintan, Batam, Karimun) memiliki DK sendiri-sendiri. " Satu daerah memiliki satu Dewan Kawasan. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memiliki satu DK, begitu juga dengan Bintan dan karimun, " katanya.

Sedangkan menurut Staf Ahli Gubernur Kepri, Agustar, dengan disahkannya DK ini membuat dunia investasi di Kepri semakin bergairah, " Keputusan ini sudah lama kita tunggu. saat ini kita tinggal melaksanakannya saja, FTZ di BBK segera berjalan,"ujarnya kepada Batam Pos, Senin (12/5).

Kepala Penanaman Modal dan Investasi Pemprov Kepri Muhammad Taufik menjelaskan FTZ di BBK tinggal menunggu BPK saja. Jumlah investasi di Kepri diperkirakan tumbuh pesat. Karena di tahun 2007, investor sudah merencanakan untuk investasi senilai 10 miliar dollar Amerika Serikat. Selama ini investor itu masih menunggu keputusan penting FTZ ini. "Tetapi jika DK sudah disahkan, maka kita yakin investor berlomba-lomba akan investasi di Kepri,"katanya.

Gubernur Kepri, lanjutnya, sudah memasang target realisasi investasi bisa menembus 15 miliar dolar AS selama lima tahun FTZ di BBK, "Itu target Pak Gubernur, saya kira ini akan tercapai, "ujarnya.

Dialihkan ke Rempang-Galang

Taufik mengakui jika masalah lahan masih menjadi persoalan yang serius untuk di BBK. Dia mencontohkan di FTZ di China berjalan dengan mulus karena Pemerintah banyak menguasai lahan. Investor masuk langsung diberikan lahan yang cocok untuk investasi. Masalah lahan ini di Kepri masih ada masalah.

Pemerintah ingin membebaskan, juga terkendala. " Masalah ini akan menjadi masalah juga. Tapi secara garis besar tak akan mengganggu investasi di Kepri,"imbuhnya.

Untuk di Batam, investasi akan dialihkan di Rempang dan Galang. Karena di Batam sendiri sudah padat. Nantinya, Investor tak akan melalui Badan Penanaman Modal Daerah(BPMD) dalam untuk mendapatkan izin dan masalah lain. Semuanya diurus oleh BPK dan satu pintu. BPMD hanya menjadi fasilitator saja. "Kita hanya membantu BPK saja, "kata Taufik.

Empat Perpres yang Ditekan

Menurut info yang diperoleh Batam Pos, setidaknya ada empat Perpres yang ditekan yakni tentang Dewan Kawasan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas. Lalu Perpres tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas (DK PBPB) di Batam, DK PBPB Bintan, dan DK PBPB Karimun.

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Abdullah Gosse, Perpres tersebut selama ini ditunggu-tunggu karena sebagai payung hukum pembentukan Dewan Kawasan di BBK dalam pelaksanaan FTZ.

Jika sudah keluar keputusan DK dari Presiden, maka akan dibentuk BPK yang bertugas mengelola FTZ di tiap-tiap daerah, "yang saya tau di DK akan diisi oleh sembilan orang yang akan diketuai oleh Gubernur Kepri,"ujar Goose.***

Sumber : Batam Pos (Selasa 13 Mei 2008)   
 
Berikutnya >

Polling

Bagaimana menurut pendapat anda tentang pelayanan Kadin?
 

Syndicate


Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Sedang Aktif