HOME arrow Keanggotaan Kadin
Persyaratan dan Prosedur PDF Cetak E-mail

Tata Cara Pendaftaran :

 

Pendaftaran perusahaan menjadi Anggota Biasa diilakukan mengajuikan permintaan tertulis dengan dilengkapi fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

  1. Formulir Pendaftaran Anggota Biasa Kadin (Formulir terlampir) yang sudah diisi secara lengkap;
  2. Dokumen-dokumen legalitas perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Bagi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT):

·         Izin Usaha

·         Pensahan Akta Notaris di Departemen Hukum dan HAM

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan

·         Neraca keuangan tahun buku terakhir

    1. Bagi perusahaan berbadan hukum koperasi:

·         Izin Usaha

·         Persetujuan Pemerintah tentang pendiriannya

·         Tanda Daftar Perusahaan di Dinas Perdagangan,

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan

·         Neraca keuangan tahun terakhir;

    1. Bagi perusahaan berbadan hukum CV (comanditer venotschap), firma (Fa) atau Usaha Dagang (UD):

·         Izin Usaha

·         Akte Notaris

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan,

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan

·         Neraca Keuangan tahun terakhir.

  1. Bukti setor pembayaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota sekaligus untuk sisa tahun takwim terhitung dari bulan pendaftaran sampai dengan bulan Desember tahun pendaftaran

 

Lokasi Pendaftaran

 

1.      Anggota Biasa, Anggota Tercatat, Anggota Luar Biasa tingkat Kabupaten/ Kota dapat melakukan pendaftaran melalui kota tempat domisili usahanya.

2.      Anggota Luar Biasa tingkat Provinsi dapat melakukan pendaftaran melalui Kadin Provinsi di daerah masing-masing.