| Persyaratan dan Prosedur |
|
|
|
|
Tata Cara Pendaftaran :
Pendaftaran perusahaan menjadi Anggota Biasa diilakukan mengajuikan permintaan tertulis dengan dilengkapi fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :
· Izin Usaha · Pensahan Akta Notaris di Departemen Hukum dan HAM · Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan · Neraca keuangan tahun buku terakhir
· Izin Usaha · Persetujuan Pemerintah tentang pendiriannya · Tanda Daftar Perusahaan di Dinas Perdagangan, · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan · Neraca keuangan tahun terakhir;
· Izin Usaha · Akte Notaris · Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan, · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan · Neraca Keuangan tahun terakhir.
Lokasi Pendaftaran
1. Anggota Biasa, Anggota Tercatat, Anggota Luar Biasa tingkat Kabupaten/ Kota dapat melakukan pendaftaran melalui kota tempat domisili usahanya. 2. Anggota Luar Biasa tingkat Provinsi dapat melakukan pendaftaran melalui Kadin Provinsi di daerah masing-masing. |
Keanggotaan Kadin 


